Asuransi Sinar Mas Mobil
Selamat membaca artikel tentang asuransi Sinar Mas Mobil di blog otomotif yang berisi informasi seputar otomotif, rekomendasi bengkel, asuransi kendaraan, dan info lain nya. Sebelum membahas lebih detail tentang salah satu asuransi yang ada di Indonesia, coba baca pengantar tentang apa itu asuransi mobil, simak selengkapnya di bawah ini.
Apa itu Asuransi Mobil?
Asuransi mobil adalah jenis asuransi yang mencakup biaya kerusakan atau pencurian mobil, serta cedera pribadi dan kerusakan properti yang disebabkan oleh mobil. Jenis asuransi ini sering diwajibkan oleh undang-undang di banyak yurisdiksi, dan dapat dibeli dari perusahaan asuransi atau pialang. Polis asuransi mobil biasanya mencakup jenis kerugian berikut:
Kewajiban: Ini membayar biaya ketika seseorang menuntut Anda atas kerusakan properti atau orang mereka.
Kerusakan Fisik: Ini membayar kerusakan yang disebabkan oleh kecelakaan seperti kebakaran dan pencurian.
Komprehensif: Ini membayar kerusakan yang tidak terkait dengan kecelakaan, seperti vandalisme dan peristiwa cuaca.
Pembayaran Medis: Ini membayar tagihan medis yang dikeluarkan oleh orang yang terluka dalam kecelakaan dengan mobil Anda.
Tentang Asuransi Sinar Mas Mobil
PT Asuransi Sinar Mas didirikan pada tahun 1985, sempat mengusung nama Asuransi Kerugian Sinar Mas Dipta sebelum kemudian mengganti nama perusahaan di tahun 1991. Sejak awal didirikan hingga sekarang ini, PT Asuransi Sinar Mas telah menjangkau ke seluruh pelosok negeri dengan 183 jaringan kantor cabang/pemasaran/marketing point. Bisnisnya tersebar di seluruh penjuru nusantara. Asuransi Sinar Mas Mobil diperkuat oleh sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni dan didukung oleh perusahaan reasuransi dalam dan luar negeri.
Sudah lebih dari tiga dekade, PT Asuransi Sinar Mas dikenal sebagai salah satu perusahaan asuransi yang mendukung inovasi dalam pengembangan produk dan layanan. Perusahaan ini menanamkan semangat berkreasi yang dekat dengan teknologi dan struktur informasi yang mengikuti perkembangan jaman. Banyak yang bilang bahwa PT Asuransi Sinar Mas diakui sebagai market leader di industri asuransi Indonesia.
Sejak tahun 2013, hingga saat ini, PT Asuransi Sinar Mas mendapatkan sertifikasi dari Fitch Ratings, agensi dari Amerika Serikat, yang menandakan bahwa peringkat kredit Perusahaan sehat dan stabil. Di tahun 2021 lalu, Fitch Ratings kembali mengukuhkan kinerja keuangan dan prospek finansial PT Asuransi Sinar Mas dengan tingkat AA+ serta prospek yang stabil. Hal tersebut dikarenakan peringkat kredit yang dinilai oleh Fitch Ratings mencerminkan posisi PT Asuransi Sinar Mas. Yaitu mereka sebagai market leader di Indonesia dengan status keuangan yang stabil, modal yang kokoh dan manajemen reasuransi yang teliti, serta penuh kehati-hatian.
Cara Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor di Sinar Mas
Bagaimana cara klaim asuransi mobil di Sinar Mas? Pertama-tama yang perlu kalian lakukan untuk klaim asuransi di Sinar Mas adalah laporan klaim melalui media yaitu melalui beberapa kontak layanan berikut:
- Anda bisa registrasi lewat Mobile Application Asuransi Sinar Mas Online
- Segera kontak layanan 24 Hour Customer Care : 021 23567888/ 5050 7888, atau
- Email ke: [email protected], atau
- Anda dapat mengunjungi Kantor Cabang Asuransi Sinar Mas terdekat
Note : untuk laporan klaim asuransi ini selambat-lambatnya 5 (lima) hari setelah kejadian.
Langkah selanjutnya untuk cara Pengajuan Klaim Kecelakaan (Partial Loss) adalah sebagai pengumpulan dokumen. Dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan? cek di bawah ini
Dokumen Proses Klaim Asuransi Kendaraan
Surveyor akan segera melakukan survei atau pengecekan asuransi kendaraan. Survei kendaraan biasanya dilakukan di kantor cabang Asuransi Sinar Mas terdekat atau pun juga bisa di rumah atau kantor tertanggung. Untuk kelengkapan Dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat pengajuan klaim kecelakaan diantaranya adalah sebagai berikut:
- Formulir klaim yang sudah terisi lengkap
- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
- SIM pengemudi (jika kendaraan hilang pada saat dikendarai)
- KTP asli (hasil scan atau foto asli), dibutuhkan jika nama pelapor yang terdapat pada klaim bukan nama tertanggung.
- Jika polis asuransi atas nama Perusahaan, maka formulir klaim harus dilengkapi dengan stempel perusahaan.
- Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Kepolisian setempat (STPL), dibutuhkan jika kendaraan mengalami kerusakan parah, kehilangan spare parts kendaraan (contohnya : radio tape atau spion), dan lecet akibat perbuatan orang lain.
Setelah kendaraan di cek atau di survey oleh surveyor dan dokumen sudah lengkap, maka akan diterbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) agar kendaraan bisa langsung dibawa ke bengkel dan segera diperbaiki. Pengajuan klaim CTLO (Constructive Total Loss) atau kendaraan mengalami kerusakan yang cukup serius atau parah, maka kelengkapan dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
- BPKB asli
- STNK asli
- Surat Blokir STNK asli
- Kunci kendaraan asli dan cadangan
- Buku KIR (untuk kendaraan sejenis pick up)
- 2 Lembar Kwitansi kosong yang sudah di tanda tangani oleh Tertanggung (salah satunya bermeterai Rp. 6.000)
- Faktur asli
- Surat pernyataan Subrogasi yang sudah di tanda tangani diatas materai Rp. 6.000
- Surat pelepasan hak (jika a/n perusahan atau badan hukum)
Cara Klaim Asuransi Mobil yang Dicuri
Langkah selanjutnya untuk pengajuan klaim Kehilangan Kendaraan atau kendaraan dicuri adalah sebagai berikut:
- Formulir klaim yang sudah terisi lengkap
- STNK Asli, Jika STNK disita, minta Surat Penyitaan dari pihak kepolisian.
- Kunci kendaraan asli dan cadangan
- KTP asli (hasil scan atau foto asli), dibutuhkan jika nama pelapor yang terdapat pada ormulir klaim bukan nama Tertanggung.
- Jika polis asuransi atas nama Perusahaan, maka formulir klaim harus dilengkapi dengan stempel perusahaan.
- Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari kantor kepolisian setempat
Untuk proses selanjutnya jika klaim dinyatakan sudah diterima, kelengkapan dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
- BPKB asli
- Faktur asli
- Surat Blokir STNK asli
- Surat Keterangan Hilang asli dari Polda
- 2 Kwitansi kosong yang sudah di tanda tangani oleh Tertanggung (salah satunya bermeterai cukup)
- Faktur asli ( untuk kendaraan jenis pick up)
Jika kalian mengalami kesulitan atau membutuhkan bantuan, segera hubungi kontak dari asuransi Sinar Mas Mobil melalui nomor dan e-mail yang sudah tertera di atas.
Informasi Asuransi Kendaraan
Kalian yang ingin mendapatkan informasi lain tentang asuransi kendaraan bisa cek halaman Asuransi Kendaraan yang pernah kami tuliskan sebelumnya. Jika ingin bekerjasama dengan Custom Feast kalian juga dapat mengecek halaman Kerjasama kemudian menghubungi tim Custom Feast melalui whatsapp.
Ikuti beberapa akun sosial media kami:
- Facebook: Custom Feast
- Twitter: @Customfeast
- IG: @Customfeast
- Youtube: Custom Feast